> >

Hendak Diperiksa Kasus Pungli di Rutan KPK, Azis Syamsudin Mangkir dari Panggilan Penyidik

Hukum | 8 Mei 2024, 19:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyampaikan mantan anggota DPR RI Muhammad Azis Syamsudin mangkir dari panggilan tim penyidik untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pungutan liar atau pungli dan pemerasan di Rutan Cabang KPK Jakarta.

"Pak Azis Syamsudin sampai sore ini, informasi dari penyidik tidak ada keterangan," Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024).

Ali pun mengingatkan kepada Azis Syamsudin untuk kooperatif hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK pada agenda pemanggilan selanjutnya, yang rencananya dijadwalkan pada pekan depan.

Baca Juga: KPK Limpahkan Berkas Tersangka Suap Azis Syamsudin ke Pengadilan Tipikor

"Keterangan yang bersangkutan sangat penting agar konstruksi perkara dugaan kecurangan di Rutan KPK ini menjadi utuh dan jelas," ujar Ali Fikri, dikutip dari Antara.

Diketahui, tim penyidik KPK tidak hanya memanggil Azis Syamsudin untuk mengusut kasus tersebut. Tapi, juga memanggil sejumlah saksi yakni mantan Staf Administrasi DPR Ainul Faqih, pegawai negeri sipil M. Naim Fahmi, dan anggota Satpol PP Dasep Sutrisno.

Selain itu, pihak KPK juga memanggil sejumlah pihak swasta yakni Rezky Herbiyono, Hiendra Soenjoto, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng, serta petugas pengamanan rutan KPK Mustarsidin.

Ali Fikri menjelaskan para saksi tersebut dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi perkara dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Rutan Cabang KPK dengan tersangka mantan Kepala Rutan KPK Achmad Fauzi dan kawan-kawan.

Sebelumnya, pada Rabu, 24 April 2024 KPK mengumumkan pemecatan terhadap 66 pegawainya yang terlibat dalam perkara pungutan liar dan pemerasan di Rutan Cabang KPK.

Hasil pemeriksaan itu menyatakan 66 orang pegawai KPK terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Antara


TERBARU