> >

Terungkap di Sidang, SYL Bayar Gaji Pembantu di Makassar Rp35 Juta dari Patungan Pegawai Kementan

Hukum | 8 Mei 2024, 17:04 WIB
Sidang lanjutan kasus pemerasan dan gratifikasi lingkungan Kementan yang menjerat eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024). (Sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Ia pun mengungkapkan, tidak ada anggaran resmi di Direktorat PSP Kementan untuk pembayaran gaji pembantu SYL tersebut.

Meski demikian, menurut penjelasannya, uang pribadinya tersebut telah diganti oleh eks Kepala Subbagian Tata Usaha dan Rumah Tangga Kementan bernama Lukman Irwanto dengan menggunakan patungan di Direktorat PSP untuk biaya sapi kurban.

"Pak Lukman itu waktu mengganti uang saksi itu dari mana?" tanya jaksa.

"Dari yang ada sisa kurban Rp360 (juta) tadi, kurban tadi kan tidak semua habis gitu ya, jadi Pak Lukman gunakan itu," jawab Hermanto.

Dalam kesempatan itu, jaksa turut menunjukkan bukti transfer milik Hermanto yang digunakan untuk pembayaran gaji pembantu SYL. Dalam bukti transfer tersebut, terdapat tiga kali transfer dengan nilai masing-masing Rp22 juta, Rp10 juta, dan Rp13 juta.

Hermanto menjelaskan, transfer gaji pembantu SYL sebanyak dua kali, yakni Rp22 juta dan Rp13 juta. Uang tersebut ditransfer ke rekening atas nama Theresia.

"Yang pembantu itu yang nama Theresia itu," kata Hermanto.

"Yang pembantu Theresia itu ya, Rp22 (juta) dan Rp13 juta ya (jadi) Rp35 juta ya?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Hermanto.

Pembayaran gaji pembantu SYL itu, kata dia, berdasarkan arahan dari Direktur Jenderal (Dirjen) PSP Kementan Ali Jamil.

"Pak Dirjen minta, waktu itu sudah magrib dan harus ditransfer saat itu. Tapi sudah diganti oleh Pak Lukman," ujarnya.

Baca Juga: Update Sidang SYL: Eks Anak Buah Ungkap Kementan Dibebani Beli 12 Sapi Kurban senilai Rp360 Juta

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU