> >

Mensos Risma Perbarui Mekanisme Usulan Penerima Bansos di DTKS, Mulai Berlaku Bulan Depan

Peristiwa | 8 Mei 2024, 15:36 WIB
Mensos Tri Rismaharini menyampaikan pernyataan perihal pengalihan subsidi BBM, Sabtu (03/09/2022), di Istana Merdeka, Jakarta. (Sumber: BPMI Setpres/Lukas)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Sosial Tri Rismaharini telah memperbarui mekanisme baru pengusulan data penerima bantuan sosial (bansos) tahun 2024.

Tata kelola layanan pengusulan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) tersebut bertujuan agar penerima bansos lebih tepat sasaran.

Menurut Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Fakir Miskin, usulan penerima bansos diusulkan oleh daerah kepada Kementerian Sosial (Kemensos) melalui mekanisme musyawarah kelurahan atau desa.

Untuk memastikan proses pengusulan tersebut berjalan dengan baik, Kementerian Sosial (Kemensos) kemudian meluncurkan kanal untuk mewadahi hasil musyawarah desa/kelurahan lewat sistem informasi kesejahteraan sosial (SIKS-NG).

Hasil dari musyawarah desa/kelurahan yang harus diunggah adalah berita acara musyawarah, dokumentasi, daftar hadir dan dokumentasi publikasi hasil musyawarah.

Baca Juga: Kemhan Buka Pendaftaran Komcad 2024 Matra Darat, Ini Syarat, Tugas, dan Prakiraan Gajinya

Mensos Risma mengatakan, selama ini pihaknya kerap menerima laporan adanya data usulan penerima bansos titipan.

"Karena mohon maaf Pak, Bapak/Ibu sekalian Kepada Dinas Sosial dan Daerah yang saat ini mendengar, kenapa saya harus menyampaikan ini karena kadang usulan, mohon maaf, ada laporan ke kami, yang diusulkan orang-orang terdekatnya si A, kemudian bahkan ada yang pejabat yang bertanggung jawab terhadap ini, dia mengusulkan dirinya sendiri," kata Mensos Risma dalam Breaking News Kompas TV terkait Peresmian Layanan Pengusulan Data Bantuan Sosial (DTKS), Rabu (8/5/2024).

Ia menjelaskan, apabila musyawarah tidak dilaksanakan maka kepala desa atau lurah dapat menyampaikan usulan dengan menggunakan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dan surat pernyataan tidak melaksanakan musyawarah desa/kelurahan.

Pemerintah daerah kabupaten/kota, lanjut Mensos, juga dapat mengusulkan data yang belum diusulkan desa/kelurahan yang selanjutnya dilakukan pengesahan oleh bupati/wali kota.

Penulis : Dian Nita Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU