> >

Kasus Pungli di Rutan, KPK Panggil Azis Syamsuddin sebagai Saksi

Hukum | 8 Mei 2024, 14:19 WIB
Mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin saaat meninggalkan Gedung Merah Putih KPK usai diperiksa penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dan TPPU dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kertanegara Rita Widyasari, Selasa (23/1/2024). (Sumber: ANTARA/Fianda SJofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan pemerasan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang KPK Jakarta.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik memanggil sejumlah pihak untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut pada hari ini, Rabu (8/5/2024).

"Bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi," kata Ali, Rabu.

Adapun salah satu saksi yang akan diperiksa yakni eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Seperti diketahui, Azis juga merupakan mantan terpidana korupsi yang sempat ditahan di rutan KPK. 

Selain Azis, terdapat tujuh saksi lain yang turut dipanggil penyidik KPK.

Dikutip dari Tribunnews.com, berikut saksi-saksi yang diperiksa KPK terkait kasus pungli di rutan:

1. Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

2. Menantu eks Sekjen Mahkamah Agung Nurhadi, Rezky Herbiyono.

3. Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

4. Pihak swasta, Bong Tjiee Tjiang alias Aseng.

5. Mantan staf administrasi DPR, Ainul Faqih.

6. Pegawai Negeri Sipil, M. Naim Fahmi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV/Tribunnews.com


TERBARU