> >

KPK Buka Peluang Hadirkan Febri Diansyah di Sidang eks Mentan SYL

Hukum | 8 Mei 2024, 09:21 WIB
 Febri Diansyah saat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (26/12/2019). KPK membuka peluang untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam sidang kasus korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).(Sumber: KOMPAS.com/TSARINA MAHARANI)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk menghadirkan pengacara Febri Diansyah dalam sidang lanjutan perkara korupsi eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Seperti diketahui, Febri bersama Donal Fariz dan Rasamala Aritonang pernah mendampingi SYL sebagai tim hukum saat kasus dalam proses penyelidikan di KPK. 

"Ini nanti penyidik akan melihat lagi bagaimana perkembangannya, tidak menutup kemungkinan suatu waktu akan dipanggil dan dihadirkan untuk memberikan keterangan dalam sidang," kata Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers, Selasa (7/5).

“Kalau sekarang dalam sidang tentunya karena dalam BAP (berita acara pemeriksaan) sudah ada itu," imbuhnya.

Hal yang sama disampaikan Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.

Ia menyebut semua pemanggilan saksi berada dalam kebutuhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

"JPU memiliki kewenangan dan perhitungan mana yang harus dihadirkan di persidangan untuk membuktikan atau keterangan dan memberikan dakwaannya dan keterangan-keterangan yang diperlukan, jadi di sana ada hak prerogatif pada JPU,” ujarnya.

Adapun wacana menghadirkan Febri Diansyah cs sebelumnya digulirkan Jaksa KPK, Meyer Simanjuntak usai persidangan perkara SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (24/4).

Meyer mengatakan, pemanggilan Febri dkk diperlukan untuk mengkonfirmasi pengakuan saksi yang mengaku dipanggil oleh tim hukum SYL.

Baca Juga: Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Bendahara Nasdem Sahroni di Sidang Kasus Eks Mentan SYL

"Kalau pertanyannya apakah bisa dihadirkan atau tidak? Ya sangat memungkinkan (dipanggil) untuk menerangkan apakah benar peristiwa itu (pemanggilan usai jadi saksi di KPK)," kata Meyer.

Ia menyebut, pemanggilan saksi-saksi ini bukan hanya pernah dilakukan dalam proses penyelidikan, namun juga selama proses penyidikan sampai ke persidangan.

 "Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," ungkapnya.

Menurut penjelasannya, pemanggilan para advokat tersebut diperlukan untuk mengkonfirmasi keterangan saksi.

Terlebih, ada beberapa saksi yang mengaku diminta untuk tidak memberikan keterangan secara detail.

"Yang dipanggil itu kan menyebut ada (permintaan) untuk tidak membuka seterang-terangnya, tidak usah memberikan informasi, gitu," jelasnya.

"Jadi di persidangan sebelumnya kan ada beberapa saksi yang mengaku dipanggil oleh tim penasehat hukum, pas kita tanya, tim penasehat hukum itu, (ternyata) tim penasehat hukumnya Mas Febri Diansyah dan Donal Fariz," ujarnya.

Adapun dalam kasus ini, SYL diadili atas kasus dugaan pemerasan hingga mencapai Rp44.546.079.044 dan gratifikasi dianggap suap sejumlah Rp40.647.444.494 selama periode 2020-2023.

Tindak pidana tersebut dilakukan SYL secara bersama-sama dengan dua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Jenderal (Sekjen) nonaktif Kementan Kasdi Subagyono, dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Pertanian nonaktif Kementan Muhammad Hatta. 

Baca Juga: Panas! Debat Kuasa Hukum VS Jaksa soal Dana Umrah SYL Capai Miliaran di Sidang 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU