KPK Bongkar Peran Gus Muhdlor dalam Kasus Korupsi di BPBD Kabupaten Sidoarjo
Hukum | 8 Mei 2024, 05:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyatakan, dugaan korupsi di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo terjadi lantaran aturan yang dibuat oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali (AMA).
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan, Ahmad Muhdlor yang karib disapa Gus Muhdlor selaku Bupati Sidoarjo memiliki sejumlah kewenangan.
Salah satunya mengatur penghargaan atas kinerja dalam melaksanakan pemungutan pajak dan retribusi di Kabupaten Sidoarjo.
Baca Juga: Ketika Gus Muhdlor Tertunduk Pakai Rompi Oranye Usai Diperiksa 7 Jam, Langsung Ditahan KPK
"Dibuatkan aturan dalam bentuk keputusan Bupati yang ditandatangani AMA untuk empat triwulan dalam tahun anggaran 2023,” kata Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).
“Yang dijadikan sebagai dasar pencairan dana insentif pajak daerah bagi pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo,” imbuhnya.
Tanak menerangkan, atas dasar Keputusan Bupati tersebut Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono (AS) kemudian memerintahkan dan menugaskan Kasubag Umum BPPD Pemkab Sidoarjo, Siska Wati (SW) untuk menghitung besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.
Selain itu, besaran potongan yang harus disetorkan oleh para pegawai yang menerima insentif tersebut.
"Potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan lebih dominan peruntukan uang-nya bagi AMA," ujarnya.
Besaran potongan yang dikenakan berkisar antara 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV