2 Perwira Polisi Polres Malang Terpidana Tragedi Kanjuruhan Dieksekusi ke Rutan Surabaya
Hukum | 7 Mei 2024, 20:21 WIBSelain itu, lanjut Mia, MA menyebut kedua terpidana tersebut juga menyebabkan orang lain luka berat sedemikian rupa, sehingga berhalangan melakukan pekerjaan untuk sementara.
Terhadap terpidana Wahyu Setyo Pranoto, MA menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun dan enam bulan. Sedangkan terpidana Bambang Sidik Ahmadi divonis pidana penjara selama dua tahun.
"Eksekusi hari ini dilakukan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum. Pelaksanaan eksekusi turut disaksikan petugas dari Kepolisian Daerah Jawa Timur yang berjalan dengan aman, lancar dan kondusif," ucap Kajati Mia.
Baca Juga: Mahkamah Agung Perberat Hukuman Ketua Panpel Arema FC dalam Kasus Kanjuruhan
Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV, Antara