> >

Ketika Gus Muhdlor Tertunduk Pakai Rompi Oranye Usai Diperiksa 7 Jam, Langsung Ditahan KPK

Hukum | 7 Mei 2024, 17:25 WIB
Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor akhirnya mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (7/5/2024). (Sumber: KOMPAS.com/Syakirun Niam)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK, Selasa (7/5/2024).

Pria yang akrab disapa Gus Muhdlor itu diperiksa oleh penyidik lembaga antirasuah selama tujuh jam lamanya di Gedung Merah Putih, markas KPK.

Setelah pemeriksaan, Gus Muhdlor tampak mengenakan rompi oranye bertuliskan tahanan KPK. Selain itu, kedua tangan Gus Muhdlor tampak diborgol penyidik saat turun dari lantai dua Gedung Merah Putih KPK pukul 16.26 WIB.

Baca Juga: Respons Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor usai Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi oleh KPK

Mantan politikus PKB itu hanya terdiam dan menundukkan kepalanya ketika dibawa petugas KPK menuju ruang konferensi pers. Ia pun segera ditahan.

Sebelum ditahan, Gus Muhdlor sudah dua kali dipanggil penyidik KPK untuk dimintai keterangan sebagai tersangka.

Namun, pada jadwal pemeriksaan pertama 19 April 2024, dia absen dengan alasan sakit. Surat keterangan dari dokter dinilai mencurigakan karena menyebutkan sang bupati perlu dirawat sampai sembuh.

KPK kemudian menjadwalkan pemeriksaan pada 3 Mei 2024. Namun, Gus Muhdlor absen. Meski pengacaranya mengirimkan surat konfirmasi ketidakhadiran namun tidak disertai alasan yang jelas.

KPK menyatakan tidak bisa menerima surat tersebut. Pimpinan lembaga antirasuah bahkan menyatakan bisa menjemput paksa maupun menangkap Gus Muhdlor.

Gus Muhdlor akhirnya memenuhi panggilan KPK pada pemeriksaan yang ketiga hari ini. Penampilannya yang mengenakan topi dan masker hitam tampak tertutup sehingga sulit dikenali awak media.

Baca Juga: KPK Periksa 15 ASN Pemkab Sidoarjo, Dalami Soal Besaran Potongan Insentif untuk Gus Muhdlor

Adapun perkara dugaan korupsi yang menjerat Gus Mudhlor ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 25-26 Januari lalu. 

Konstruksi perkaranya diduga berawal saat BPPD Kabupaten Sidoarjo berhasil mencapai target pendapatan pajak pada tahun 2023.

Dari capaian target tersebut, Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali lantas menerbitkan surat keputusan untuk pemberian insentif kepada pegawai di lingkungan BPPD Kabupaten Sidoarjo.

Atas dasar keputusan tersebut, Kepala Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Ari Suryono (AS) lalu memerintahkan Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo Siska Wati (SW) untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD.

Juga sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut yang kemudian diperuntukkan untuk kebutuhan AS dan Bupati Muhdlor Ali. Besaran potongan antara 10 persen dan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

AS juga memerintahkan kepada SW supaya teknis penyerahan uang secara tunai yang dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat.

Baca Juga: KPK Periksa Advokat, Notaris, hingga Guru TK Usut Kasus Pungli di Rutan KPK

Tersangka AS juga aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif kepada Bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan Bupati.

Khusus pada tahun 2023, SW mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar. Penyidik KPK juga masih mendalami aliran dana terkait dengan perkara dugaan korupsi tersebut.

Penyidikan perkara tersebut terus berjalan hingga akhirnya KPK pada 19 April 2024 mengumumkan telah menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemotongan insentif pegawai pada Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Kabupaten Sidoarjo.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf f Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU