> >

Cara Memperbarui KTP karena Ganti Status, Alamat, Pekerjaan dan Tanda Tangan, Ini Syaratnya

Humaniora | 7 Mei 2024, 08:53 WIB
Ilustrasi. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik. Cara memperbarui status di KTP. (Sumber: Kompas.com/Retia Kartika Dewi)

Baca Juga: Peringatan Dini Cuaca Ekstrem, BMKG: 22 Wilayah Berpotensi Alami Hujan Lebat-Angin Kencang Hari Ini

Cara Mengubah Data di KTP

1. Datang ke Didukcapil. Di beberapa wilayah sudah bisa diurus di tingkat kelurahan, tempat domisili Anda.

2. Serahkan syarat-syarat yang diperlukan ke petugas di Disdukcapil atau di kelurahan.

3. Petugas Disdukcapil atau kelurahan akan memberikan resi untuk pengambilan e-KTP yang sudah jadi.

4. Tunggu maksimal 14 hari kerja untuk pengambilan e-KTP baru.

5. Bawa e-KTP lama dan KK untuk pengambilan e-KTP baru sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.

 

Penulis : Dian Nita Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU