> >

SYL Beli Lukisan Sujiwo Tejo Rp200 Juta Pakai Kas Pegawai Kementan, Saksi: Disimpan di Kantor Nasdem

Hukum | 7 Mei 2024, 04:00 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo atau SYL pernah membeli lukisan seniman Sujiwo Tejo senilai Rp 200 juta dari kas para pejabat eselon I Kementerian Pertanian dan pinjaman vendor.

Demikian hal tersebut diungkapkan oleh mantan Kepala Sub-Bagian Rumah Tangga Pimpinan Kementan, Raden Kiky Mulya Putra, dalam sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta.

Kiky membeberkan rincian pembayaran lukisan Sujiwo Tejo itu meliputi senilai Rp70 juta dari dana eselon I Kementan yang dikumpulkan dalam kas, dan Rp130 juta dari salah satu vendor di Kementan.

Baca Juga: Terungkap di Sidang, Eks Anak Buah SYL Berikan Uang Tips untuk Paspampres

"Pembayaran lukisan berasal dari arahan Kabag Rumah Tangga Kementan Arief Sopian dan Plt. Kabiro Umum Kementan Zulkifli," kata Kiky pada Senin (7/5/2024)..

Kiky bercerita, pada mulanya, ia diminta datang ke ruangan Zulkifli untuk menyelesaikan pembayaran lukisan tersebut, namun dirinya tidak memiliki uang dengan jumlah sebesar itu.

Kendati demikian, Kiky tetap diminta untuk membayar dalam jumlah tersebut.

Sehingga ia meminta bantuan vendor di Kementan dan mengambil uang kas dari patungan para eselon I Kementan.

Setelah itu, Kiky langsung membayar uang lukisan itu melalui transfer ke rekening Sujiwo Tejo yang didapat dari Zulkifli.

Meskipun menjadi orang yang membayar lukisan tersebut secara langsung, ia mengaku belum pernah melihat lukisan tersebut.

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi SYL Bisa Meluas ke TPPU, Keluarganya Dapat Dijerat Hukum karena Menikmatinya

"Tetapi yang saya dengar lukisannya disimpan di Kantor NasDem, tetapi saya tidak paham itu," ujar Kiky.

Sebelumnya, SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.

Pemerasan itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023, serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Tahun 2023, Muhammad Hatta.

Dalam kasus ini, Hatta berperan sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat eselon I dan jajarannya, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

Atas perkara itu, SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Terungkap, Kementan saat Dipimpin SYL Diduga Beri THR untuk Anggota Komisi IV DPR

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU