> >

Terungkap di Sidang, Eks Anak Buah SYL Berikan Uang Tips untuk Paspampres

Hukum | 6 Mei 2024, 14:24 WIB
Sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (6/5/2024). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Staf Biro Umum Pengadaan Kementerian Pertanian (Kementan), Muhammad Yunus, mengungkapkan adanya pemberian uang tips untuk pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) yang mengawal Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Hal tersebut terungkap saat Yunus dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjerat eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), Senin (6/5/2024).

Mulanya kuasa hukum SYL menanyakan soal tabel pengeluaran yang dibuat Yunus dan telah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Yunus menyebut catatan atau tabel pengeluaran untuk kegiatan dinas SYL selaku menteri dengan pribadi telah dipisahkan.

Lebih lanjut kuasa hukum SYL menyinggung terkait adanya pemberian uang terhadap ajudan Presiden Jokowi yang tercatat dalam tabel tersebut.

"Ada beberapa saya coba ambil ini seperti operasional menteri untuk ajudan RI 1, tiga kali 500 ribu. Apakah itu untuk pribadi Pak Menteri?” tanya kuasa hukum SYL.

"Itu bukan itu, perintah dari atasan saya," jawab Yunus.

"Kan saya tanya ke Anda, tabel ini tercampur kegiatan menteri yang memang operasional menteri dengan kegiatan pribadi? Anda katakan sudah terpisah, ini semua untuk kebutuhan pribadi. Sekarang kalau saya tanya untuk ajudan RI 1(presiden) 3 kali Rp500 ribu itu?" tanya Kuasa hukum SYL lagi.

"Itu maksudnya bukan kebutuhan pribadi saja, kegiatan pak menteri di luar itu juga," sebut Yunus.

"Itu kebutuhan-kebutuhan non budgeter itu, itu kegiatan pak menteri juga disamping kebutuhan-kebutuhan pak menteri di luar itu dicatat disitu."

"Iya, berarti kegiatan resmi menteri juga ada dalam tabel ini?" tanya kuasa hukum SYL.

Yunus kemudian menjelaskan bahwa tabel catatan uang yang dibacakan itu merupakan pengeluaran untuk kegiatan yang tidak resmi menteri.

Mendengar perdebatan antara Yunus dan kuasa hukum SYL,  Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh kemudian menengahi.

Hakim Rianto kembali memastikan terkait tabel catatan penggunaan uang tersebut.

Baca Juga: KPK: Kasus Korupsi SYL Bisa Meluas ke TPPU, Keluarganya Dapat Dijerat Hukum karena Menikmatinya

Yunus kembali menjelaskan bahwa catatan tersebut, yang dibacakan oleh pengacara SYL, di luar kepentingan dinas sebagai menteri.

"Itu yang diluar dinas yang saudara catat itu yang diserahkan ke penyidik KPK yang dibuat tabel itu?" tanya hakim.

"Iya," jawab Yunus.

"Kalau yang didalam kedinasan ada enggak juga dicatat?" tanya hakim lagi.

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus

Sumber : Kompas TV


TERBARU