> >

Gerindra dan Golkar Bisa Usung Cagub-Cawagub Sendiri di Pilkada Kepri Tanpa Perlu Koalisi

Rumah pemilu | 5 Mei 2024, 04:30 WIB
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Indrawan Susilo Prabowoadi. (Sumber: Antara/Ogen)

"Sejauh ini, mekanismenya masih sama dengan pilkada sebelumnya," ungkapnya.

Indrawan mengatakan, berdasarkan PKPU Nomor 2 Tahun 2024 Tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, tahapan pendaftaran pasangan calon oleh partai politik akan dilakukan pada 27 sampai 29 Agustus 2024.

Baca Juga: Jawaban Cak Imin soal Dukungan PKB untuk Anies di Pilkada 2024

Selanjutnya, pada September 2024, masuk tahap penetapan pasangan calon dan pelaksanaan kampanye hingga 23 November 2024.

Tahapan pencoblosan akan berlangsung pada Rabu 27 November 2024.

"Saat ini sedang berjalan tahapan perekrutan badan ad hoc Pilkada 2024, lalu 5 Mei 2024 akan dibuka pendaftaran syarat calon kepala daerah jalur perseorangan," kata Indrawan.

 

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Antara


TERBARU