> >

Penjajahan dan Penjarahan (III): Mengembalikan Barang Berharga, Memperbaiki Hubungan Antarnegara

Humaniora | 4 Mei 2024, 06:00 WIB
Bertempat di Museum Volkenkunde, Leiden, pihak Belanda menyerahkan benda-benda bersejarah kepada Indonesia pada 10 Juli 2023. Direktur Jenderal Kebudayaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI Hilmar Farid mewakili pemerintah Indonesia menerima koleksi benda-benda bersejarah tersebut. (Sumber: Kemendikbudristek)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Pada 2023 lalu, Belanda mengembalikan sejumlah harta karun dari Indonesia dan Sri Lanka yang dirampas pada era kolonial.

Upaya mengembalikan harta jarahan tersebut merupakan langkah Negeri Kincir Angin itu untuk memperbaiki hubungan dengan negara-negara bekas jajahannya.

Dikutip dari laman Pemerintah Belanda, penyebutan rampasan lantaran benda-benda tersebut dibawa secara tidak sah, baik dengan paksaan maupun melalui penjarahan. 

Keputusan pengembalian benda-benda jarahan itu diambil oleh Sekretaris Negara Bidang Kebudayaan dan Media, Kementerian Kebudayaan Belanda Gunay Uslu. 

"Ini pertama kalinya kami mengikuti rekomendasi Komite untuk mengembalikan benda-benda yang seharusnya tidak pernah dibawa ke Belanda," ujar Uslu.

Baca Juga: AS Kembalikan Artefak Kuno yang Dijarah dari Indonesia dan Kamboja, Nilainya Capai Rp48 Miliar

Harta jarahan yang dikembalikan kepada Indonesia adalah apa yang disebut sebagai Harta Karun Lombok, atau Lombok Treasure.

Harta Karun Lombok adalah koleksi ratusan batu mulia, mulai dari permata, emas hingga perak, yang dijarah Belanda dari Pulau Lombok pada 1894.

Harta Karun Lombok dijarah dari Istana Cakranegara di Lombok. Ratusan benda yang berasal dari kerajaan Lombok juga turut dikembalikan, bersama sebilah keris dari Kerajaan Klungkung, Bali.

Objek dari Puri Cakranegara, Lombok itu sebelumnya tersimpan di Tropenmuseum, sementara keris puputan Klungkung sejak lama menjadi koleksi museum Volkenkunde, Leiden.

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU