> >

Penjajahan dan Penjarahan (I): Cerita Jaringan Perdagangan Ilegal Benda Bersejarah

Humaniora | 4 Mei 2024, 05:00 WIB
Beberapa barang antik Kamboja yang ditemukan oleh kantor Kejaksaan Amerika Serikat dipajang dalam konferensi pers di New York, Senin, 8 Agustus 2022. Jaksa New York pada Jumat (26/4/2024) mengumumkan telah mengembalikan 30 artefak ke Kamboja dan Indonesia. (Sumber: AP Photo)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kabar mengenai perdagangan barang-barang bersejarah dari negara-negara yang pernah dijajah bangsa Eropa, terus bermunculan.

Diperkirakan ada ribuan barang berharga itu yang masih berada di sejumlah museum di Eropa dan Amerika Serikat serta sebagian di tangan kolektor.

Pada Jumat, 26 April 2024 lalu, jaksa di New York City, Amerika Serikat (AS) mengumumkan bahwa mereka telah mengembalikan 30 barang antik yang dijarah, dijual atau dipindahkan secara ilegal oleh jaringan pedagang dan penyelundup barang antik Amerika, ke Indonesia dan Kamboja.

Menurut Jaksa Wilayah Manhattan Alvin Bragg, artefak kuno tersebut bernilai total 3 juta dolar AS atau sekitar Rp48 miliar.

Baca Juga: Fans Queen Merapat! Koleksi Barang Antik Pribadi Freddie Mercury Termasuk Sisir Kumis Bakal Dilelang

Bragg menyebut, 27 barang antik telah dikembalikan ke Phnom Penh dan 3 buah ke Jakarta dalam dua kali repatriasi baru-baru ini.

Dilansir Al Jazeera, Sabtu (27/4/2024), artefak-artefak kuno yang dikembalikan itu meliputi patung perunggu dewa Hindu Siwa, yang dijarah dari Kamboja; dan patung batu relief dua tokoh kerajaan dari Majapahit yang memerintah antara abad ke-13 dan ke-16, yang dicuri dari Indonesia.

Bragg menuduh pedagang seni Amerika, Subhash Kapoor dan Nancy Wiener, ikut serta dalam perdagangan ilegal barang antik ini.

Kapoor yang merupakan keturunan Amerika-India, diduga menjalankan jaringan yang memperdagangkan barang-barang curian di Asia Tenggara dan menjualnya di galeri Manhattan.

Galeri tersebut telah menjadi target investigasi pengadilan AS berjuluk Hidden Idol selama lebih dari satu dekade.

Kapoor sendiri ditangkap di Jerman pada tahun 2011 dan kemudian dikirim ke India dan diadili dan dijatuhi hukuman 13 tahun penjara pada November 2022.

Menanggapi dakwaan AS atas konspirasi memperdagangkan karya seni curian, Kapoor membantah tuduhan tersebut.

Sementara Wiener yang dijatuhi hukuman pada tahun 2021 karena memperdagangkan karya seni curian, berusaha menjual patung perunggu Siwa tetapi akhirnya menyumbangkan karya tersebut ke Museum Seni Denver di Colorado pada 2007.

Baca Juga: Mooryati Soedibyo Meninggal Dunia, Begini Sejarah Mustika Ratu yang Didirikannya

New York diketahui menjadi pusat perdagangan barang antik hasil curian dan jarahan, dan beberapa karya telah disita dalam beberapa tahun terakhir dari sejumlah museum, termasuk Museum Seni Metropolitan yang bergengsi, dan dari kolektor pribadi.

"Kami terus menyelidiki jaringan penyelundupan luas yang menargetkan barang antik Asia Tenggara,” kata Bragg.

Perwakilan Indonesia di New York, Konjen Winanto Adi, memuji upaya Bragg, dan mengatakan hal tersebut merupakan “hadiah berharga” seiring AS dan Indonesia merayakan ulang tahun ke-75 hubungan diplomatik mereka.

Kini banyak barang berharga milik Indonesia yang dikembalikan, sebagai bagian dari membaiknya hubungan antarnegara, namun tanpa melupakan sejarah kelam masa lalu.   

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU