> >

KPK: Kasus Korupsi SYL Bisa Meluas ke TPPU, Keluarganya Dapat Dijerat Hukum karena Menikmatinya

Hukum | 3 Mei 2024, 05:30 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut kasus korupsi yang menjerat mantan Menteri Pertanian  Syahrul Yasin Limpo atau SYL berpotensi meluas ke Tindak Pidana Pencucian Uang atau TPPU.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan kemungkinan tersebut seiring dengan adanya berbagai pernyataan dari para saksi di persidangan.

Diketahui, sejumlah saksi yang dihadirkan dalam persidangan mengungkapkan adanya pemakaian uang hasil dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) untuk keluarga SYL.

Baca Juga: SYL Korupsi untuk Kepentingan Pribadi dan Keluarga, Surya Paloh: Saya Mampu Bayar Kalau Diminta

"Sangat dimungkinkan menjadi TPPU apabila terpenuhi unsur-unsur kesengajaan dalam menikmati uang hasil kejahatan," kata Ali dalam konferensi persnya di Jakarta, Kamis (2/5/2024).

Tak hanya SYL, ia menilai keluarga SYL pun dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif, yakni sebagai pihak yang turut menikmati uang hasil kejahatan dengan sengaja.

Ali pun menjelaskan, dalam TPPU, uang hasil kejahatan biasanya diubah menjadi harta dengan nilai ekonomis seperti rumah.

Rumah tersebut, lanjut Ali, kemudian diserahkan ke keluarga atau kerabat tertentu yang mengetahui bahwa rumah itu diperoleh dari hasil kejahatan.

Adapun untuk mengetahui harta itu diperoleh dari hasil kejahatan atau tidak, Ali menuturkan hal tersebut bisa diukur melalui profil pejabat, salah satunya dengan melihat besaran gajinya.

Baca Juga: Terungkap, Kementan saat Dipimpin SYL Diduga Beri THR untuk Anggota Komisi IV DPR

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU