> >

Analisis Bivitri Susanti: Kue Kekuasaan Mulai Dibagi-bagi untuk Ciptakan Stabilitas Politik

Politik | 2 Mei 2024, 07:57 WIB
Pakar Hukum Tata Negara Bivitri Susanti menilai tidak sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta maaf usai menetapkan Kepala Basarnas Marsekal Madya Henri Alfiandi sebagai tersangka kasus dugaan suap. (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

Nyatanya, negara juga bisa melanggar hukum, baik secara kolektif dalam pelanggaran hak asasi manusia maupun dalam kasus perorangan seperti dalam tindak pidana korupsi. Bahkan, negara justru membuat hukum sehingga apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan ditentukan sendiri oleh negara.

 

Penulis : Iman Firdaus Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU