> >

Respons Tuntutan Buruh, Menaker: Kami Tolak Upah Murah dan PHK Sepihak

Peristiwa | 1 Mei 2024, 18:24 WIB
Foto arsip. Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Republik Indonesia, Ida Fauziyah. menyatakan pemerintah menolak  upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan. (Sumber: Antara)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menyatakan pemerintah menolak  upah murah dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dari perusahaan.

Hal ini disampaikan Ida merespons tuntutan para pekerja dan buruh dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).

"Saya kira komitmen kami Kementerian Ketenagakerjaan, komitmen pemerintah, sama dengan komitmen teman-teman pekerja atau buruh. Kami tolak upah murah, kami juga menolak PHK secara sepihak," kata Ida dalam acara TMIIN Skill Contest di Kelapa Gading, Rabu.

Dalam upaya mendukung terwujudnya kesejahteraan para pekerja dan buruh, pihaknya sudah mengeluarkan kebijakan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 76 Tahun 2024 Tentang Pedoman Penerapan Hubungan Industrial Pancasila.

Tujuan pedoman itu, memberikan penguatan dan pemahaman nilai-nilai Pancasila dan UUD 1945 dalam dunia usaha, menciptakan kelangsungan berusaha dan keharmonisan hubungan kerja.

Serta, meningkatkan pengetahuan hubungan industrial Pancasila bagi pelaku dunia usaha dalam rangka persiapan menuju dunia kerja.

"Kami meminta semua serikat pekerja dan buruh dan perusahaan untuk memedomani hubungan industrial Pancasila. Saya kira tuntutan-tuntutan itu pasti bertentangan dengan nilai-nilai Pancasila," tegasnya.

Baca Juga: Kapolri Bentuk Tim Khusus Kawal Masalah Ketenagakerjaan: karena Buruh Motor Penggerak Pembangunan

Menaker Ajak Buruh Tingkatkan Kompetensi

Dalam kesempatan itu, Ida juga mengajak teman-teman pekerja/buruh untuk terus berupaya meningkatkan skill (kemampuan) , kompetensi dan daya saing

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU