Serikat Buruh Minta Prabowo Cabut UU Cipta Kerja, Dinilai Bikin Pekerja Makin Miskin
Peristiwa | 1 Mei 2024, 12:35 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (Aspek) Mirah Sumirat meminta Presiden Terpilih Prabowo Subianto untuk segera mencabut Omnibus Law Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023.
Mirah mengatakan bahwa gerakan serikat pekerja/buruh selalu konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja dan aturan turunannya, termasuk dalam peringatan Hari Buruh Internasional, Rabu (1/5/2024).
“Hari Buruh Internasional (May Day) tanggal 1 Mei 2024 masih akan diwarnai dengan tuntutan Gerakan Serikat Pekerja/Buruh Indonesia yang konsisten menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja Nomor 6 Tahun 2023,” kata Mirah, Rabu.
Baca Juga: Aksi May Day, Buruh Tuntut Cabut Omnibus Law, Hapus Outsourcing, Tolak Upah Murah
Ia menerangkan bahwa penerapan Omnibus Law ini menyebabkan penetapan upah minimum tidak lagi melibatkan unsur tripartit dan kenaikan upah minimum tidak memperhatikan unsur kelayakan.
Hal inilah yang menyebabkan UU Cipta Kerja justru dinilai membuat pekerja Indonesia semakin miskin.
“Karena telah menghilangkan jaminan kepastian kerja, jaminan kepastian upah, dan juga jaminan sosial,” terangnya.
Untuk itu, pihaknya meminta agar pemerintah merevisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 serta mengembalikan mekanisme penghitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten (UMK) dengan memperhitungkan tingkat inflasi, angka pertumbuhan ekonomi, dan hasil survei Kebutuhan Hidup Layak.
"Kebutuhan Hidup Layak yang harus disurvei, minimal menggunakan 64 komponen KHL, didasarkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2016 tentang Kebutuhan Hidup Layak," tuturnya, seperti dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Omnibus Law Cipta Kerja juga membuat sistem outsourcing diperluas tanpa pembatasan jenis pekerjaan yang jelas, sistem kerja kontrak dapat dilakukan seumur hidup tanpa kepastian status kerja menjadi pekerja tetap.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas.com