> >

Nurul Ghufron Disebut Frustrasi, ICW Minta Dewas KPK Jatuhkan Sanksi Pengunduran Diri

Hukum | 30 April 2024, 17:35 WIB
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan penetapan tersangka Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Siadoarjo, Siska Wati. (Sumber: Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Indonesia Corruption Watch atau ICW menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron merasa frustasi karena terjerat pelanggaran kode etik yang mulai akan disidangkan pada Kamis (2/5/2024).

Karena sebab itu, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas atau Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta.

Diketahui, Nurul Ghufron menggugat Dewan Pengawas atau Dewas KPK lantaran terjerat pelanggaran etik atas dugaan penggunaan pengaruh ke Kementerian Pertanian (Kementan) yang menjeratnya.

Baca Juga: Penyelidikan Kasus SYL Bocor, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Usai Minta Keterangan Febri Diansyah

"ICW melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di PTUN menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dikutip dari Kompas.com, Selasa (30/4/2025).

Sebagai penegak hukum dan pimpinan KPK, kata Kurnia, Nurul Ghufron semestinya berani menghadapi persidangan pelanggaran kode etik ketimbang mencari kesalahan Dewas KPK.

Karena itu, ICW meminta Dewas KPK tidak terpengaruh oleh langkah hukum yang tengah ditempuh Nurul Ghufron di PTUN DKI Jakarta.

Kurnia menilai gugatan yang dipersoalkan oleh Ghufron tidak relevan.

Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK terus melanjutkan penindakan dugaan pelanggaran etik Ghufron.

"Tetap melanjutkan proses persidangan," tutur Kurnia.

Tak hanya itu, kata Kurnia, pihaknya mendorong Dewas KPK menjatuhkan sanksi terhadap Ghufron dengan pengunduran diri jika memang terbukti menyalahgunakan wewenangnya.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas

"Seperti diatur dalam Pasal 10 Ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021," kata Kurnia.

Sebelumnya, Nurul Ghufron melaporkan Albertina Ho ke Dewas KPK atas dugaan penyalahgunaan wewenang.

Ghufron tidak mengungkapkan siapa anggota Dewas KPK yang dilaporkan.

Ia hanya menyebut, terlapor meminta hasil transaksi keuangan pegawai KPK.

“Padahal Dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik),” kata Ghufron saat dihubungi, Rabu.

Sementara itu, Albertina Ho mengaku dilaporkan oleh Nurul Ghufron karena berkoordinasi dengan PPATK.

Padahal, koordinasi itu dilakukan untuk mengumpulkan bukti menindaklanjuti aduan dugaan Jaksa KPK berinisial TI yang diadukan atas dugaan penerimaan suap atau gratifikasi.

Baca Juga: Dewas KPK: Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan Langgar Etik, Diduga Gunakan Pengaruh Jabatan

Menurut Albertina, Surat Edaran (SE) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) Nomor 1 tahun 2012 membolehkan pengawas berkoordinasi dengan PPATK.

“Hanya saya yang dilaporkan, padahal keputusan yang diambil Dewas kolektif kolegial,” ujar Albertina.

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU