> >

Divonis 4,5 Tahun Bui, Gaga Muhammad Telah Bebas dari Penjara Kasus Kecelakaan Laura Anna

Hukum | 30 April 2024, 17:31 WIB
Gaga Muhammad saat menjalani sidang lanjutan gugatan Laura Anna yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Selasa (28/12/2021). Gaga Muhammad telah bebas dari penjara.  (Sumber: Tribunnews.com/Alivio)

"Menjatuhkan hukuman pidana terhadap Gaung Sabda Muhammad dengan pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp10 juta," kata Hakim dalam persidangan yang dipantau secara daring, Rabu.

Vonis tersebut dijatuhkan karena Gaga Muhammad dinyatakan terbukti bersalah dan lalai dalam mengemudi.

Adapun Vonis yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim sesuai dengan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta.

Diketahui, kasus ini berawal dari laporan Laura Anna atas kecelakaan yang dialaminya bersama Gaga Muhammad pada 8 Desember 2019 lalu.

Akibat kecelakaan itu, Laura Anna menderita cervical vertebrae dislocation atau dislokasi tulang bagian belakang leher yang menyebabkan dirinya mengalami kelumpuhan.

Sementara itu, Gaga sebagai pengemudi hanya mengalami cedera ringan pada beberapa bagian tubuh, termasuk pelipisnya.

Baca Juga: Kuasa Hukum Beberkan Alasan Gaga Muhammad Ajukan Kasasi: Kecelakaan Laura Anna adalah Musibah

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com.


TERBARU