Sengketa Pileg: PPP Klaim Perpindahan Suara ke Partai Garuda di 33 Dapil, Selisihnya Capai Ribuan
Hukum | 29 April 2024, 23:00 WIBOleh karenanya, perolehan suara PPP yang semula 185.966 suara berkurang secara tidak sah menjadi 173.716 suara.
Baca Juga: Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya
Di NTT II terjadi perpindahan suara ke Partai Garudan sebanyak 11.451.
Perhitungan PPP mengklaim, Partai Garuda hanya mendapat 126 suara, lalu bertambah secara tidak sah menjadi 11.577 suara.
"Oleh karenanya perolehan suara pemohon (PPP) yang semula 47.620 suara berkurang secara tidak sah menjadi 36.169 suara," tulis PPP dalam permohonannya.
Adapun 30 Dapil lain yang mengalami perpindahan suara PPP ke Partai Garuda yakni Dapil Aceh II, Banten I, II dan III, DKI Jakarta II, Jawa Barat II, V, VII, IX dan XI.
Dapil Jambi, Jawa Tengah III, Jawa Timur I, IV, VI dan VII, Kalimantan Timur, Lampung I dan II, Maluku Utara, Nusa Tenggara Barat I.
Dapil Nusa Tenggara Timur I, Papua Pegunungan, Sulawesi Selatan I, Sulawesi Tengah, Sumatera Barat I, Sumatera Selatan I, Sumatera Utara I, II dan III.
Baca Juga: PDI-P Minta Hakim MK Ubah Suara PSI dan Demokrat Pileg 2024 di Papua Tengah Menjadi 0
PPP dalam hasil rekapitulasi suara nasional KPU mendapatkan 5.878.777 suara dari total 84 dapil
Dibandingkan dengan jumlah suara sah Pileg DPR RI 2024 yang mencapai 151.796.631 suara, maka PPP hanya meraup 3,87 persen suara.
Perolehan suara PPP di Pileg DPR RI 2024 membuat partai yang dibentuk pada 5 Januari 1973 atau 51 tahun lalu itu gagal melampaui ambang batas parlemen/parliamentary threshold 4 persen.
Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV