> >

Suara Pindah ke Partai Lain, PPP Minta MK Batalkan Putusan KPU Hasil Pileg 2024

Rumah pemilu | 29 April 2024, 23:58 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. Para hakim MK akan menggelar sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), Senin (22/4/2024) besok. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Terdapat selisih kekurangan suara sebesar 193.088 suara atau setara dengan persentase sebesar 0,13 persen. KPU menetapkan PPP meraih 5.878.777 suara atau 3,8 persen secara nasional," ujar Dega. 

Adapun dalam permohonannya PPP meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sepanjang hasil Pileg DPR RI di daerah pemilihan Sumbar I.

Baca Juga: Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya

PPP meminta MK menetapkan hasil perolehan suara yang benar untuk pengisian anggota DPR RI Tahun 2024 di Sumbar I, PPP perolehan suara yang benar 46.906 suara dan Partai Garuda 90 suara.

Perkara Nomor 119-01-17-03/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini disidangkan di Panel 1 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU