> >

Anwar Usman Kembali Bertugas di Sidang Sengketa Pileg 2024

Rumah pemilu | 29 April 2024, 11:36 WIB
Foto arsip. Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman (kanan) dan Hakim Konstitusi Saldi Isra (kiri) bersiap memimpin sidang permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) di Jakarta, Senin (16/10/2023). Lama tak terlihat, Anwar Usman kembali bertugas menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024. (Sumber: Kompas.tv/Ant/Akbar Nugroho Gumay/tom)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman kembali bertugas untuk menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024).

Diketahui, Anwar Usman sebelumnya dilarang menangani perkara sengketa Pilpres 2024. 

Namun, dia tak boleh menangani sengketa Pileg 2024 yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia atau PSI karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra dari kakak iparnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Baca Juga: Hakim MK Mulai Gelar RPH Sengketa Pilpres, Diikuti 8 Hakim Tanpa Anwar Usman

Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar Usman tergabung dalam panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua panel dan Enny Nurbainingsih yang akan memeriksa 97 perkara.

Juru bicara MK Fajar Laksono mengatakan pihaknya membagi tiga panel hakim MK untuk menangani perkara tersebut. Tujuannya, agar penanganan sengketanya cepat rampung. 

Total ada 297 perkara yang akan disidangkan oleh sembilan hakim konstitusi.

“Pemeriksaan perkara akan dilakukan oleh tiga Panel Majelis Hakim yang terdiri atas tiga orang Hakim Konstitusi,” kata Fajar kepada wartawan, Senin (29/4), dikutip dari laporan jurnalis KompasTV.

Fajar menjelaskan, Panel I terdiri atas hakim Suhartoyo (Ketua Panel), hakim Daniel Yusmic Foekh, dan hakim Guntur Hamzah.

Baca Juga: MK Bagi 3 Panel Hakim untuk Sidang Sengketa Pileg 2024, Berikut Rinciannya

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV


TERBARU