> >

Penyelidikan Kasus SYL Bocor, KPK Lakukan Pemeriksaan Internal Usai Minta Keterangan Febri Diansyah

Hukum | 29 April 2024, 09:11 WIB
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri saat memberikan keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (4/12/2023). (Sumber: Tangkap Layar Kompas TV.)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK bakal melakukan pemeriksaan internal setelah adanya dugaan kebocoran informasi terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat bekas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan pemeriksaan internal akan dilakukan setelah Tim Jaksa KPK meminta penjelasan dari pengacara SYL di tahap penyelidikan. Mereka adalah Febri Diansyah, Donal Fariz, dan Rasamala Aritonang.

“Itu tentu kami akan mengkonfirmasi lebih dahulu nanti di depan persidangan. Setelah itu pasti kami di internal sendiri juga akan melakukan analisis dan penelusuran lebih jauh,” kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Baca Juga: Nurul Ghufron Gugat Dewan Pengawas KPK ke PTUN Jakarta

Ali menjelaskan, dalam perkara SYL, KPK telah mengantongi fakta persidangan, bahwa Febri Diansyah diduga meminta pihak yang dimintai keterangan dalam perkara korupsi itu untuk tidak memberikan keterangan secara utuh.

Di sisi lain, KPK juga mengantongi sejumlah dokumen legal opinion yang diduga disusun oleh kuasa hukum SYL, yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang yang bernaung di kantor hukum Visi Law Office.

Dokumen tersebut ditemukan KPK secara tidak sengaja ketika menggeledah SYL dan dua anak buahnya yang menjadi tersangka, Kasdi dan Muhammad Hatta.

Menurut Ali, dokumen tersebut bersumber dari bahan penyelidikan KPK yang bersifat rahasia.

“Itu bersumber dari penyelidikan di internal KPK yang seharusnya itu adalah barang terkadang untuk bisa keluar,” tutur Ali.

Sebelumnya, Jaksa KPK Meyer Simanjuntak menyatakan akan memanggil eks mantan pengacara SYL, yakni Febri, Rasamala, dan Donal di muka sidang.

Baca Juga: Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas

Menurut Meyer, keterangan mereka dibutuhkan untuk mengonfirmasi pengakuan saksi yang menyatakan pernah dipanggil pengacara SYL.

Meyer menyebut, saksi yang keterangannya dibutuhkan KPK dipanggil oleh kuasa hukum SYL di tahap penyelidikan dan penyidikan.

"Artinya, kan ada upaya-upaya untuk apakah mempengaruhi saksi, apakah mengarahkan, nanti kita dalami, kan baru keterangan dari sepihak," kata Meyer saat ditemui di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2024).

Dalam perkara ini, Jaksa KPK menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan ini diduga dilakukan SYL dengan memerintahkan eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono; Staf Khusus Bidang Kebijakan, Imam Mujahidin Fahmid, dan Ajudannya, Panji Harjanto.

Baca Juga: KPK Harap Para Menteri di Pemerintahan Mendatang Patuh Laporkan LHKPN, Copot jika Tidak 100 Persen

 

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas.com


TERBARU