> >

KPU Mengaku Siap Hadapi Sengketa Pileg 2024 di MK, Gandeng 8 Firma Hukum

Rumah pemilu | 29 April 2024, 09:57 WIB
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin. (Sumber: ANTARA/HO-Humas KPU RI)

JAKARTA, KOMPAS TV - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengaku siap beradu data dan argumen dalam menghadapi 297 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa hasil Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). 

Anggota KPU RI Mochammad Afifuddin menyebut, pihaknya memberikan kuasa kepada delapan kantor hukum mematahkan dalil-dalil pemohon. 

"Dalam menghadapi PHPU Pileg 2024 ini juga KPU telah memberikan kuasa kepada 8 Kantor Hukum yang memiliki pengalaman dan kompetensi di bidang kepemiluan untuk dapat mengoptimalkan KPU dalam membantah dalil-dalil permohonan pemohon," kata Afifuddin kepada wartawan, Senin (29/4/2024).

Baca Juga: MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Ia menjelaskan, sengketa tersebut terdiri dari  285 permohonan PHPU anggota DPR dan DPRD dan 12 permohonan PHPU anggota DPD. 

Data tersebut berdasarkan permohonan yang tercatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi elektronik atau e-BRPK yang diterima KPU dari MK pada tanggal 23 April 2024 lalu.

"Mulai hari ini, akan disidangkan dengan agenda pemerikasaan pendahuluan," kata dia.

KPU, kata Afifuddin, terus melakukan konsolidasi dengan KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota yang daerahnya bersengketa. 

"Prinsipnya KPU telah melakukan koordinasi dan konsolidasi dengan jajaran KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi dan kabupaten/kota dalam menyiapkan jawaban dan alat bukti yang akan diserahkan kepada MK mulai dari tanggal 3 Mei 2024 berdasarkan jadwal yang ditetapkan MK untuk menghadapi persidangan pemeriksaan yang akan dimulai pada tanggal 6 Mei 2024," kata Afifuddin.

Berikut delapan tim kuasa hukum KPU RI yang menangani PHPU Pileg 2024 di MK:

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU