> >

MK Gelar Sidang Perdana Sengketa Pileg 2024 Hari Ini

Rumah pemilu | 29 April 2024, 07:47 WIB
Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (1/4/2024). (Sumber: Tribunnews/Irwan Rismawan)

JAKARTA, KOMPAS TV - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pileg 2024 pada Senin (29/4/2024). Total PHPU Pileg 2024 yang teregistrasi sebanyak 297 perkara. 

"Total perkara PHPU itu 299, dua sudah selesai (Pilpres 2 perkara), 297 perkara PHPU pileg, sudah kita registrasi dan sudah resmi menjadi perkara," kata juru bicara MK, Fajar Laksono, di Jakarta, Kamis (25/4/2024). 

Fajar menjelaskan, agenda sidang hari ini sebanyak 79 perkara. 

Baca Juga: Berjuang di MK, PPP Ajukan 24 Daerah yang Jadi Sengketa di Pileg 2024 Berikut Daftarnya

"Kita juga sudah agendakan sidang, hari Senin, (29/4/2024) ada 79 (perkara disidangkan) dan 53 untuk hari Selasa (30/4/2024)," ujarnya. 

Ia mengatakan mekanisme sidang nantinya akan dibagi menjadi tiga panel dan tiga hakim di masing-masing panelnya.

"(Sidang sengketa Pileg) dibagi tiga panel. Mekanismenya ditangani oleh panel yang terdiri dari tiga hakim konstitusi," katanya. 

Hakim MK Anwar Usman telah diputuskan tidak akan terlibat dalam persidangan sengketa yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) karena diketuai oleh keponakannya, Kaesang Pangarep, yang juga putra Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Sementara Hakim MK Arsul Sani tak akan menangani sengketa yang terkait dengan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Selain itu, MK telah menerima sebanyak 240 permohonan yang mendaftarkan sebagai pihak terkait dalam 297 perkara tersebut.

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU