Foto Prabowo-Gibran Ramai Diserbu Pembeli, Ini Regulasi Pemasangan Foto Presiden dan Wapres
Humaniora | 27 April 2024, 17:57 WIB(2) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas antara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden.
Namun, terkait regulasi pemasangan foto presiden dan wapres, Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana KemenpanRB Nanik Murwati menyampaikan, tidak ada sanksi dalam surat edaran, melainkan hanya berupa arahan atau guidance.
"Menpan RB tidak bicara sanksi, yang kita atur instansi pemerintah. Dalam SE bagaimana pemasangannya bersamaan dengan bendera negara, penjelasan dalam SE (surat edaran)," jelas Nanik kepada Kompas TV, Jumat (26/4/2024).
Baca Juga: Jokowi: Hari Kartini Tak sekadar Seremoni, tetapi Lambang Perjuangan Perempuan
Gerindra pun menyambut baik antusiasme masyarakat dan juga UMKM yang memanfaatkan momentum kemenangan Prabowo-Gibran di Pilpres 2024.
"Animo antusiasme masyarakat luar biasa. Mereka sudah berjuang sejak 2014 dan 2024 membuahkan hasil. Sehingga para UMKM pedagang kita ambil momentum ini untuk jual foto Pak Prabowo dan Mas Gibran. Saya kira ini peluang bisnis yang diambil direbut teman-teman para pedagang kita menyambut baik dan halal berkah, kita sambut baik," kata Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta Ahmad Riza Patria dalam sambungan telepon, Jumat (26/4/2024).
Penulis : Yuilyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV