Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Baru Kasus Korupsi Timah, Ada Eks Kepala Dinas ESDM Bangka Belitung
Hukum | 26 April 2024, 21:36 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Kejagung), Kuntadi, mengumumkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.
Lima tersangka ini ditetapkan usai penyidik memeriksa 14 orang saksi pada hari ini, Jumat (26/4/2024). Namun, salah satu saksi berinisial HL tidak dapat hadir karena sakit.
“Setelah dilakukan pemeriksaan, tim penyidik memandang telah ditemukan alat bukti yang cukup sehingga pada hari ini kami tetapkan 5 orang tersangka,” kata Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat malam.
Baca Juga: Ayu Dewi Klarifikasi soal Tudingan Jadi Artis "A" yang Ikut Terseret Kasus Korupsi Timah
Adapun, kelima tersangka baru dalam korupsi PT Timah adalah sebagai berikut:
- HL selaku Beneficial Owner (BO) PT TIM,
- FL selaku marketing PT TIM,
- SW selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode 2015-Maret 2019,
- BN selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung periode Maret 2019
- AS selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Bangka Belitung yang selanjutnya ditetapkan sebagai Kepala Dinas ESDM.
Kuntadi mengatakan bahwa pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap para tersangka. Tiga tersangka, yakni FL, AS, dan SW, dilakukan penahanan.
“3 orang di antaranya untuk kepentingan penyidikan kami lakukan tindakan penahanan, FL di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AS dan SW di Rutan Salemba Jakarta Pusat,” ucap Kuntadi.
Baca Juga: Korupsi Timah, Ini Daftar Barang Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung, Terbaru Lexus dan Vellfire
Adapun, tersangka BN tidak ditahan karena alasan kesehatan. Sementara HL yang hari ini tidak hadir sebagai saksi selanjutnya akan dipanggil sebagai tersangka.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka, termasuk crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim, suami Sandra Dewi, Harvey Moeis, dan eks Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV