> >

MK Terima 297 Gugatan Sengketa Pileg 2024, Sidang Perdana 29 April

Rumah pemilu | 26 April 2024, 12:52 WIB

Mereka merupakan pihak-pihak yang berpotensi mendapat imbas atas dikabulkannya gugatan sengketa pileg, seperti partai-partai yang berpotensi jadi kekurangan suara atau caleg-caleg yang berpotensi jadi tak dapat kursi Dewan.

"Kepentingannya untuk membela posisi atau suaranya yang berkaitan dengan. Misalnya ini salah satu partai disebut dalam permohonan itu, seharusnya ini suara saya, tapi lari ke partai itu, nah partai itu jadi pihak terkait," kata Fajar.

Baca Juga: AHY Akui Kursi Demokrat di Pileg 2024 Turun Banyak, tapi Misi Kembali di Pemerintah Tercapai

"Kalau dia tidak datang ya sudah, berarti tidak ada yang membela dia punya kepentingan dalam persidangan, itu kepentingan masing-masing lah, kalau tidak hadir, tidak ada pertahanannya lah dalam persidangan," katanya.

 

Penulis : Fadel Prayoga Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV


TERBARU