MKMK Putuskan Hakim Guntur Hamzah Tak Langgar Etik soal Jabatan Ketua APHTN-HAN
Hukum | 25 April 2024, 18:24 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah tak terbukti melanggar kode etik terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN).
Putusan tersebut disampaikan Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna terhadap Guntur pada Kamis (25/4/2024) sore.
"Dalam pokok laporan, hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait kedudukannya sebagai Ketua Umum (APHTN-HAN) dan pengaruh yang mungkin ditimbulkannya dalam penyelesaian perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden 2024," ujarnya saat membacakan amar putusan.
Dalam putusan tersebut MKMK juga menyatakan Hakim Guntur tidak terbukti melanggar etik terkait dissenting opinionnya pada Putusan Nomor 29-51-55/PUU-XX//2023.
"Hakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sepanjang terkait dengan dugaan Hakim terlapor melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi (Sapta Karsa Hutama), terkait dengan argumentasi hukum pada dissenting opinion hakim terlapor pada putusan nomor 29-51-55/PUU/XXI/2023 yang digunakan sebagai dasar pertimbangan hukum dalam putusan Nomor 90/PUU-XXI/2023," ujarnya.
Baca Juga: Anwar Usman Kembali Langgar Kode Etik, MKMK Jatuhkan Sanksi Teguran Tertulis
Sebelumnya Hakim Konstitusi Guntur dilaporkan ke MKMK oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) atas dugaan melanggar kode etik karena menjabat sebagai Ketua APHTN HAN.
Guntur dinilai melanggar etik hakim konstitusi karena secara waktu bersamaan menjabat sebagai Ketua APHTN HAN.
Selain oleh FORMASI, Guntur juga dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS) atas keterkaitannya dengan Putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023 soal ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres.
GAS menduga Guntur secara nyata melanggar kode etik karena secara konsisten ingin mengabulkan permohonan yang diajukan pemohon dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Putusan MKMK: Saldi Isra Tak Langgar Etik terkait Dugaan Terafiliasi dengan PDIP
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas TV