Eks Penyidik KPK Minta Nurul Ghufron Dipecat: Punya Itikad Buruk dalam Laporan Terhadap Dewas
Hukum | 25 April 2024, 09:34 WIBOleh karena itu, Praswad menilai ada persoalan dari tindakan Ghufron karena memposisikan diri seakan menjadi pembela dari pihak yang menolak diungkapnya kasus korupsi.
“Perlu dicek apa sebetulnya motif dan ketakutan apa yang disembunyikan Ghufron dalam pembongkaran kasus ini,” ujar Praswad.
Lebih lanjut, Praswad mencermati pelaporan yang dilakukan Nurul Ghufron merupakan upaya untuk mengalihkan perhatian masyarakat dari dugaan pelanggaran kode etik penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh dirinya sendiri.
“Mengingat kasus kode etik penyalahgunaan pengaruh jabatan oleh Nurul Ghufron ke Pejabat Kementerian Pertanian saat ini masih dalam proses di Dewas KPK dan akan di sidang pekan depan,” ucap Praswad.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV