Ditetapkan Jadi Presiden Terpilih, Prabowo: Pertandingan Selesai, Rakyat Membutuhkan Pilihan
Rumah pemilu | 24 April 2024, 13:07 WIB"KPU Menetapkan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 2 Bapak H. Prabowo Subianto dan Gibraan Rakabuming Taka sebagai Presiden dan Wakil Presiden Terpilih periode 2024-2029," kata Hasyim, Rabu.
Adapun penetapan ini dibuat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Capres-Cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Dengan penetapan ini, pasangan Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai pasangan Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029 pada Oktober 2024 mendatang.
Baca Juga: Ditetapkan Jadi Capres Terpilih 2024-2029, Prabowo: Kita Menerima Ketetapan KPU
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV