> >

PAN soal PDIP Gugat KPU ke PTUN: Putusan MK Itu Puncak dari Kontestasi

Politik | 24 April 2024, 12:11 WIB
Wakil Ketua Umum PAN Yandri Susanto. (Sumber: Dokumentasi pribadi via ANTARA)

 

JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto menyatakan tidak ada upaya hukum lain setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.

Sebab, kata dia, putusan MK untuk sengketa Pilpres 2024 bersifat final dan mengikat.

Yandri merespons langkah PDI Perjuangan (PDIP) yang mengajukan upaya hukum ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dugaan kecurangan dalam Pemilu 2024 setelah kalah di MK.

“Ya kalau bagi PAN, setelah MK mengesahkan (memutuskan), artinya itu puncak dari segala kontestasi,” ucapnya.

Baca Juga: Ganjar Tidak Hadir Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Capres Cawapres Terpilih: Tidak Ada Undangan

“Kalau pelanggaran ada Bawaslu, Gakumdu, puncaknya sesuai Undang-Undang Dasar MK. MK adalah final dan mengikat, tidak ada lagi upaya hukum lain, dan hari ini (penetapan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres dan cawapres terpilih oleh) KPU.”

Saat ditanya apakah Koalisi Indonesia Bersatu yang mengusung Prabowo-Gibran, akan merangkul PDIP atau partai-partai lain yang kandidatnya kalah di Pilpres 2024, Yandri mengatakan hal itu merupakan kebutuhan bangsa.

Namun PAN, kata dia, menyerahkan sepenuhnya pilihan tersebut kepada masing-masing partai politik (parpol).

Sebab, kata Yandri, sejumlah parpol menilai berada di dalam atau di luar koalisi pendukung pemerintahan, sama-sama terhormat.

Baca Juga: PDIP Minta KPU RI Tidak Tergesa-gesa Umumkan Pemenang Pilpres: Belum Ada Hasil dari PTUN

“Merangkul kebutuhan bangsa kita. Karena partai-partai banyak berkomentar di dalam atau di luar sama terhormatnya. Tergantung dari partai masing, welcome-welcome saja,” ujarnya.

PDIP menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke PTUN atas dugaan melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses penyelenggaraan Pilpres 2024.

Dilansir Kompas.com, Ketua PTUN Jakarta menyatakan permohonan PDIP layak dilanjutkan menuju sidang pokok perkara dalam proses penelitian (dismissal process).

“Saya harus menegaskan sidang putusan hari ini di PTUN dipimpin oleh Ketua PTUN Jakarta. Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini,” kata Ketua Tim Hukum Dewan Pengurus Pusat PDIP Gayus Lumbuun di kantor DPP PDIP, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2024).

Tidak hanya itu, Gayus menyatakan pihaknya juga sudah mendatangi KPU untuk menyampaikan putusan hakim PTUN.

Baca Juga: Respons Golkar soal Hak Angket: Apa Yang Mau Diangketkan? Semua Substansi Sudah Dijawab MK

“Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita,” kata Gayus.

Menurut dia, gugatan yang diajukan terkait langkah KPU yang dinilai telah melawan hukum karena menerima Gibran sebagai calon wakil presiden.

"Kalau saya katakan justru di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," kata Gayus.

 

Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas TV, Kompas.com


TERBARU