Terjerat Kasus Narkoba, Chandrika Chika Cs Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara
Hukum | 24 April 2024, 09:21 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Selebgram Chandrika Chika dan kelima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba.
Wakil Ketua Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris (AKP) Rezka Anugras menyebut Chika Cs dijerat Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.
"Pasal yang kita gunakan 127 Nomor 35 Tahun 2009," ujarnya dalam konferensi pers, di Polres Mtero Jakarta Selatan, Selasa (23/4/2024).
"Ancaman pidana 4 tahun."
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan alasan selebgram Chandrika Chika dan kelima temannya mengkonsumsi narkoba.
Menurut penjelasannya, Chika cs menggunakan barang haram tersebut karena efek pergaulan.
"Tidak ada tujuan khusus, bukan untuk doping atau apa. Jadi memang karena pergaulan,” kata Rezka dalam
"Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba, jadi mungkin menurut mereka sudah merupakan hal lumrah."
Diberitakan sebelumnya Chandrika Chika (CK) bersama lima orang lainnya ditangkap polisi terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba pada Senin (22/4).
Baca Juga: Polisi Sebut Selebgram Chandrika Chika Sudah 1 Tahun Lebih Pakai Narkoba
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Iman-Firdaus
Sumber : Kompas TV