> >

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Ingatkan Putusan MK Final Mengikat

Hukum | 23 April 2024, 23:58 WIB
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan pihaknya enggan menanggapi lonjakan suara yang diperoleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) berdasar pada hitung manual (real count) yang terpaut jauh dengan hasil hitung cepat (quick count) sejumlah lembaga survei, Minggu (3/3/2024). (Sumber: Syakirun Niam/Kompas.com)

Anies-Muhaimin juga memasukkan petitum alternatif, yakni diskualifikasi hanya untuk Gibran. 

Gibran dianggap tak memenuhi syarat administrasi, sebab KPU RI memproses pencalonan Gibran menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023. 

Dalam PKPU itu, syarat usia minimum masih menggunakan aturan lama sebelum putusan MK, yakni 40 tahun. 

Hal ini lah yang menjadi salah satu pokok gugatan PDI-P ke PTUN Jakarta, meski MK menyatakan tidak ada pelanggaran yang dilakukan KPU RI dalam hal menerima pencalonan Gibran.

Baca Juga: Usai Putusan MK soal Sengketa Hasil Pilpres 2024, Apa Rencana Ganjar Pranowo ke Depan?

"KPU telah dinilai oleh majelis hakim MK telah memberikan kepastian hak politik warga negara dengan melaksanakan putusan MK (nomor 90) tersebut pada masa pencalonan Presiden dan Wakil Presiden di Pemilu Serentak 2024," ujar Idham. 

Idham menambahkan, sesuai jadwal dan tahapan Pilpres 2024, kini tinggal 2 tahapan tersisa yang akan dilaksanakan, yaitu penetapan Prabowo-Gibran sebagai calon terpilih pada Rabu (24/4/2024) dan pelantikan keduanya sebagai presiden dan wakil presiden pada 20 Oktober 2024.

 

Penulis : Johannes Mangihot Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU