> >

Tim Hukum PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran sebagai Pemenang Pilpres 2024

Hukum | 23 April 2024, 23:41 WIB
Mantan Hakim Mahakamah Agung Gayus Lumbuun saat berdialog di program Kompas Malam KOMPAS TV, Selasa (11/10/2022). (Sumber: KOMPAS TV)

"KPU harus taat hukum, asas hukum. Kalau KPU buru-buru membuat penetapan paslon, ya ini menghilangkan proses hukum yang sedang berjalan di PTUN. Yang beberapa hari nanti terus berjalan," ucap Gayus.

Gayus tidak ingin ada penundaan keadilan (justice delay) karena penetapan presiden terpilih dilakukan sebelum proses hukum selesai.

Meskipun Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak gugatan dari kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD terkait dugaan kecurangan pemilu yang terstruktur, sistematis, dan masif.

Baca Juga: Bagaimana Persiapan KPU Jelang Penetapan Presiden dan Wakil Presiden Terpilih 2024?

"Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa (KPU) yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," sambung Gayus.

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas.com


TERBARU