> >

KPK soal Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan: Silakan, Itu Hak Tersangka

Hukum | 23 April 2024, 12:48 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut praperadilan merupakan hak Gus Muhdlor sebagai tersangka. (Sumber: Tangkapan layar)

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, permohonan Gus Muhdlor terdaftar dengan nomor perkara: 49/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL, dengan tergugat yaitu KPK cq pimpinan KPK.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penetapan tersangka," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jakarta Selatan, Selasa (23/4).

Diberitakan sebelumnya, Gus Muhdlor telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai lingkungan ASN Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Status hukum tersebut ditetapkan usai KPK melakukan analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti.

Namun demikian, lembaga antikorupsi ini belum mengungkap detail perbuatan Gus Muhdlor berikut pasal yang disangkakan.

Di sisi lain, KPK telah mencegah Gus Muhdlor bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Baca Juga: Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor: Mohon Doanya

 

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Vyara-Lestari

Sumber : Kompas TV


TERBARU