Bahas Putusan MK, Prabowo Bakal Bertemu Tim Hukumnya Malam Ini
Politik | 23 April 2024, 11:53 WIBBeberapa dalil yang dianggap tidak beralasan menurut hukum antara lain terkait politisasi bantuan sosial, cawe-cawe atau intervensi Presiden Joko Widodo, serta pelanggaran prosedur oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI saat menerima pendaftaran Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai capres-cawapres.
Baca Juga: Jokowi: Pemerintah Dukung Proses Transisi dari Pemerintahan Sekarang ke Pemerintahan Baru
Rencananya, KPU bakal menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Rabu (24/4/2024).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Vyara-Lestari
Sumber : kompas.com