ICW Desak Kepolisian Cermat Tangani Perkara Alexander Marwata, Ini Alasannya
Hukum | 23 April 2024, 10:44 WIBBaca Juga: Yusril: Perbaiki Nama MK Tidak Harus Benarkan yang Salah, Putuskan Sesuai Fakta
“Jika saat pertemuan berlangsung, penyelidikan belum dilakukan, maka unsur Pasal 36 huruf a UU KPK (Tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tipikor) tidak terpenuhi,” ujar Diky.
Masih terkait isu ini, Diky mengatakan ICW mendorong KPK untuk menyampaikan perkembangan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi yang pada bulan Maret tahun 2023 dilaporkan oleh Eko.
“Bila belum ada perkembangan, kami menduga keras ada pihak di internal KPK, tepatnya jajaran struktural penindakan, yang menginginkan agar laporan tersebut diendapkan begitu saja,” kata Diky.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Vyara-Lestari
Sumber : Kompas TV