> >

Jokowi Hormati Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Politik | 22 April 2024, 18:14 WIB
Presiden Joko Widodo atau Jokowi selesai meninjau pelaksanaan arus mudik di Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat, Senin (8/4/2024). Jokowi ikut mengomentari soal hasil sidang putusan PHPU di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4).(Sumber: Tangkapan layar Youtube Kompas TV)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menghormati dua putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).2024. 

MK menolak dua gugatan yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD dalam sidang putusan yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). 

Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut dalam sidang yang berlangsung di Gedung MK, Jakarta Pusat. Sidang tersebut mencakup perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan perkara Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

"Ya Presiden menghormati putusan MK dalam perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang bersifat final dan mengikat," ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, Senin (22/4) dikutip dari Kompas.com. 

Baca Juga: TKN Respons Putusan MK: Partai Oposisi Penting untuk Efektivitas Jalannya Pemerintahan

"Pemerintah akan segera menyiapkan dan mendukung penuh proses transisi pemerintahan kepada presiden dan wakil presiden terpilih."

"Pemerintah tetap berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh program kerja pemerintah yang telah dicanangkan hingga akhir masa pemerintahan pada bulan Oktober 2024 nanti," kata dia.

Seperti diketahui pasangan capres-cawapres Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud meminta agar pasangan Prabowo-Gibran didiskualifikasi dan pemungutan suara diadakan kembali.

Selain itu, Anies-Muhaimin juga mengajukan petitum alternatif, yaitu diskualifikasi khusus untuk Gibran.

Baca Juga: Soal Putusan Sengketa Pilpres, Mahfud MD: Sepanjang Sejarah Baru Kali Ini Ada Dissenting Opinion

Alasan diskualifikasi Gibran adalah karena dianggap tidak memenuhi syarat administrasi.

Hal ini dikarenakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memproses pencalonan Gibran dengan menggunakan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023.

 

Penulis : Gilang Romadhan Editor : Gading-Persada

Sumber : Kompas TV/Kompas.com


TERBARU