MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran
Rumah pemilu | 22 April 2024, 11:51 WIB"Meskipun putusan tersebut terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujarnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Putusan Sengketa Pilpres 2024 Menarik, MK Diajak Menguji Keputusan Sendiri
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV