> >

MK Nilai Jokowi Tak Lakukan Nepotisme dalam Pencalonan Gibran

Rumah pemilu | 22 April 2024, 11:51 WIB
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo dan tujuh hakim konstitusi yang bertugas untuk perkara PHPU Pilpres 2024. MK menilai dalil pemohon dalam hal ini Penggugat kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar perihal adanya dugaan nepotisme Jokowi terkiat pencalonan putranya, Gibran Rakabuming Raka sebagai Cawapres tidak mampu dibuktikan pemohon. (Sumber: Tribunnews.com/Ibriza Fasti Ifhami)

"Meskipun putusan tersebut terkait dengan pengisian pencalonan kepala daerah, namun dengan telah dipersamakan antara rezim pemilihan kepala daerah dengan pemilihan umum oleh Mahkamah, relevan untuk dijadikan substansi dalam menjawab dalil pemohon a quo," ujarnya.

Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Putusan Sengketa Pilpres 2024 Menarik, MK Diajak Menguji Keputusan Sendiri

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Desy-Afrianti

Sumber : Kompas TV


TERBARU