Prabowo-Gibran: Kami Siap Menang dan Kalah, Hormati Putusan Mahkamah Konstitusi
Hukum | 22 April 2024, 08:34 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Tim Hukum Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan menyatakan pihaknya siap menang atau pun kalah terkait putusan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu disampaikan Otto Hasibuan di Gedung Mahkamah Konstitusi sebagaimana tayangan di Breaking News Kompas TV, Senin (22/4/2024).
“Kalau diterima ya kita harus terima juga, ya namanya putusan, makanya saya bilang kan kalau kita siap menang, kita siap kalah, harus begitu, jadi nggak ada satu hal-hal keributan dong,” ucap Otto.
Otto mengatakan, sikap siap menang atau pun kalah dalam putusan perkara PHPU 2024 juga disampaikan oleh Prabowo Subianto. Dalam pesannya, capres nomor urut 2 tersebut meminta tim hukum Prabowo-Gibran menghormati apa yang menjadi putusan hakim konstitusi termasuk kepada semua para pendukung.
Baca Juga: PPATK Siap Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang dari Aset Kripto Rp139 T
“Jadi saya bisa mendengar dari Pak Prabowo, sikapnya yang selalu gentle, dia bilang, bahwa kita siap menang juga siap kalah, demikian juga semua pihak nanti, siapa pun yang dimenangkan kita harus hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Otto.
Kendati demikian, Otto mengaku yakin hakim konstitusi akan memutuskan menolak gugatan dari paslon 01 dan 03.
“Kami dari 02, ya namanya kita kan sudah berjalan perkara ini, kita kan tahu, ada intuisi, analisis dan feeling kan, sehingga kami berharap gugatannya itu, permohonannya itu ditolak lah,” kata Otto.
Sehingga putusan MK hari, kata Otto, akan menjadi akhir dari rangkaian pelaksanaan pemilu presiden 2024. Seluruh rakyat Indonesia, lanjut Otto, hanya tinggal menunggu pelantikan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih pada Oktober 2024.
Baca Juga: Bahlil Sebut Pemikiran Megawati dan Jokowi Tak Bisa Disamakan dengan Hasto: Dua Tokoh Ini Negarawan
“Saya kira kalau sudah putusan ini, sudah nggak ada langkah hukum lain, sudah final and banding kan, jadi inilah akhir dari semua proses pemilu yang disediakan oleh undang-undang, artinya kalau dia ada Pemilu selesai,” ujarnya Otto
Mahkamah Konstitusi akan memutuskan sidang perkara perselisihan hasil pemilihan umum presiden (PHPU) 2024 yang diajukan paslon 01 dan 03 hari ini.
Penulis : Ninuk Cucu Suwanti Editor : Desy-Afrianti
Sumber : Kompas TV