Ingatkan Masyarakat Gunakan Visa Haji untuk Berhaji, Kemenag: akan Ada Banyak Pemeriksaan
Humaniora | 21 April 2024, 18:45 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV – Kementerian Agama (Kemenag) RI menyebut pihak Arab Saudi akan menerapkan kebijakan-kebijakan baru yang lebih komprehensif pada haji 2024, baik dari segi kesehatan, visa, dokumen, dan lainnya.
Menurut Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat.
Oleh sebab itu, ia mengimbau agar jemaah calon haji tidak tergiur dengan tawaran pemberangkatan haji yang tidak menggunaan visa haji.
“Akan ada banyak pemeriksaan di berbagai tempat. Diimbau kepada masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keberangkatan haji tanpa antre yang menawarkan visa selain visa haji,” kata Hilman di Jeddah, Minggu (21/4/2024), dikutip dari keterangan tertulis yang diterima Kompas.tv.
Baca Juga: Kemenag Ungkap Masa Tunggu Haji di Kabupaten Bantaeng, Sulsel Capai 48 Tahun Lamanya!
"Kementerian Haji dan Umrah Saudi mengajak Kemenag bekerja sama lebih erat, detail dan komprehensif untuk menjaga jangan sampai ada korban jemaah yang dirugikan," tambahnya.
Ia kembali mengingatkan tidak banyak anggota masyarakat yang tertipu atau terkena masalah dalam pelaksanaan haji.
Dalam keterangannya, Hilman juga menyebut bahwa penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 hanya dapat dilaksanakan dengan visa haji.
Ia mengimbau masyarakat agar tidak tergiur dan tertipu oleh tawaran berhaji dengan visa ummal (pekerja), ziarah (turis), atau lainnya. Bahkan ada yang menawarkan dengan sebutan visa petugas haji.
Ia meyampaikan hal itu sebagai respons atas banyaknya info yang menawarkan haji tanpa antre dengan berbagai jenis visa di media sosial seperti Facebook, Instagram, hingga pesan berantai di berbagai grup whatsapp.
“Setelah berdialog dengan Kementerian Haji dan dan Umrah dan berbagai pihak, kami menegaskan lagi bahwa untuk keberangkatan haji harus menggunakan visa haji,” tegas Hilman.
“Saudi sudah menyampaikan kepada kami terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji pada haji 2024, itu betul-betul akan dilaksanakan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” sambungnya.
Visa haji diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah (PIHU).
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV