Hingga Hari Ini MK Gelar RPH Terakhir Sebelum Putusan PHPU Pilpres 2024 Besok
Hukum | 21 April 2024, 15:50 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menjelang keputusan sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024, hingga hari ini, Minggu (21/4/2024) Mahkamah Konstitusi (MK) masih melaksanakan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Penjelasan itu disampaikan oleh Juru Bicara MK, Fajar Laksono kepada Kompas.com. Ia menyebut RPH hari ini merupakan yang terakhir sebelum MK memutus hasil sidang (PHPU).
RPH menjadi proses hakim konstitusi mengambil keputusan.
"Masih RPH hari ini," kata Fajar kepada Kompas.com, Minggu (21/4/2024).
Menurut Fajar, salah satu yang didalami dalam RPH tersebut adalah amicus curiae. Sejauh ini, kata dia, MK sudah menerima 52 amicus curiae dari 33 yang mereka terima pada Selasa (16/4/2024) pukul 16.00.
Baca Juga: MK Akan Kabulkan Gugatan Pihak Anies dan Ganjar di Putusan Sengketa Pilpres? Begini Kata Pakar
Kendati begitu, hakim hanya mendalami 14 amicus curiae sejauh ini.
"Bukan mempertimbangkan, turut didalami dan dicermati dalam pembahasan dan pengambilan perkara, soal dipertimbangkan atau tidak itu otoritas Hakim, tetap 14 itu," ucap Fajar.
Sebelumnya diberitakan Kompas.tv, RPH memang direncanakan terselenggara hingga hari ini Minggu.
Fajar juga menampik adanya klaim dari akun-akun tidak bertangung jawab di media sosial yang menyebut putusan sudah bocor.
"RPH masih sampai hari Minggu (21/4/2024), sekarang juga masih berlangsung, besok juga masih diagendakan, Minggu juga masih diagendakan," sebut juru bicara MK, Fajar Laksono, kepada wartawan pada Jumat (19/4).
Fajar bilang, RPH tidak bisa diakses sembarangan sehingga tidak mungkin bocor.
Baca Juga: Jelang MK Putuskan Perkara Sengketa Pilpres 2024, Akankah Ada Aksi Masyarakat?
"RPH itu karena kita tidak bisa akses ya, RPH itu kan tertutup, jadi saya nanti tahunya sama seperti teman-teman (jurnalis), hasil RPH itu nanti ketika diucapkan itu kita juga baru tahu," kata Fajar.
"Kita sudah punya mekanisme untuk mensterilkan RPH. Kita punya teknologi, kita punya mekanisme, kita punya sumpah, semua petugas kita tersumpah, ruang RPH juga restriktif tidak semua orang bisa melintas atau bahkan masuk. Semua mekanisme untuk mencegah kebocoran informasi apa pun dari RPH sudah kita lakukan. Jadi kami memastikan kalau ada bocor-bocor itu tentu bukan dari Mahkamah Konstitusi," ungkapnya.
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas.com, Kompas TV