Perputaran Uang Judi Online di RI Capai Rp327 T, Menkominfo: Sudah 4 Orang Bunuh Diri
Hukum | 21 April 2024, 14:33 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi mengungkapkan, total perputaran uang dari judi online sepanjang tahun 2023 mencapai Rp327 triliun.
Angka tersebut didapat berdasarkan data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Budi mengatakan, temuan itu sangat meresahkan. Apalagi banyak laporan yang diterima pemerintah bahwa para pemain judi online adalah masyarakat kecil.
“Tahun ini saja tadi sudah saya sampaikan ada 4 (empat) orang bunuh diri akibat judi online. Karena itu negara ini harus serius. Dalam seminggu ke depan akan ada langkah-langkah dramatis yang dilakukan. Kalau perlu ditangkap aja bandar judinya,” kata Budi usai mengikuti rapat internal yang dipimpin Presiden Joko Widodo mengenai Indonesia darurat judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (18/4/2024) lalu.
Ia menyampaikan, dalam satu pekan ke depan pemerintah akan membentuk satuan tugas (satgas) terpadu untuk memberantas judi online.
Baca Juga: Pria Ini Pura-Pura Jadi Korban Pencurian Padahal Kalah Judi Online Rp28 Juta
Pembentukan satgas itu bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan judi online secara lebih menyeluruh.
Yakni dengan mempertajam koordinasi di antara kementerian/lembaga yang terlibat.
“Judi ini kan secara undang-undang ilegal, jadi penguatan langkah-langkah (pemberantasannya) perlu dilakukan secara efektif,” ujarnya.
Dalam hal ini, Kemkominfo akan berfokus pada menarik dan menghapus (take down) situs-situs judi online.
Sementara untuk aspek penindakan akan diserahkan ke aparat penegak hukum.
Saat menjawab pertanyaan wartawan di kantornya pada Jumat (19/5), Budi menyebut satgas pemberantasan judi online akan menggunakan tiga langkah untuk mendukung kinerjanya.
"Jadi penyelesaiannya itu (judi online) istilahnya ada tiga nih, komprehensif, integral dan holistik untuk mengatasi perang dan darurat judi online," tutur Budi di Kantor Kementerian Kominfo, Jakarta Pusat, Jumat (19/4/2024).
Baca Juga: Diduga Berjudi di Asrama Kepolisian, 3 Oknum Polisi di Medan Diperiksa
Budi mengatakan, Presiden mempercayakan Menteri Koordinator Bidang Politik, Pertahanan, dan Keamanan Hadi Tjahjanto untuk memimpin satgas terpadu tersebut.
Di Kementerian Kominfo secara khusus bertanggung jawab penanganan pemberantasan judi online dikerjakan oleh Direktorat Pengendalian yang ada di Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika).
Ia menjelaskan, sebelum adanya satgas pemberantasan judi online dari pemerintah pusat, Kementerian Kominfo sudah secara rutin melakukan pemberantasan terhadap praktik judi online dengan cara memutus akses ke konten-konten bermuatan judi online di ruang digital.
Selama delapan bulan bekerja sebagai Menteri Kominfo, pihaknya telah memutus konten judi online sebanyak 1,6 juta konten dari ruang digital Indonesia.
Baca Juga: Selama Masa Angkutan Lebaran 2024, KAI Kembalikan 315 Barang Penumpang Senilai Rp1,1 M
"Semuanya kita mau all out memberantas judi online. Kominfo juga, di bawah Direktorat pengendalian Ditjen Aptika, dukung ya setidaknya kalau ada laporan-laporan judi online laporin aja, nih pak ada situs ini nanti di-takedown langsung," terangnya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar mengungkap, sejak akhir 2023 hingga Maret 2024, OJK telah memblokir sekitar 5.000 rekening yang digunakan terkait kegiatan judi online.
Namun, ia menilai, penghapusan situs dan pemblokiran rekening saja tidak cukup untuk benar-benar memberantas praktik judi online yang merupakan isu transnasional ini.
“Ada yang tidak dilakukan di dalam negeri, tetapi lintas batas (negara). Ada juga yang dilakukannya tidak melalui rekening bank," kata Mahendra di kompleks Istana, Kamis (18/4).
"Karena itu, lapisan demi lapisan pemberantasannya harus diselesaikan sehingga tidak ada ‘ruang kosong’ yang terus terjadi, karena kan persoalan dasarnya saja kita lihat belum terselesaikan dengan menyeluruh,” imbuhnya.
Penulis : Dina Karina Editor : Deni-Muliya
Sumber : Kompas.tv, Antara