> >

Bawaslu Siap Jalankan Putusan MK terkait PHPU, Termasuk Jika Diminta Awasi Pemungutan Suara Ulang

Hukum | 21 April 2024, 13:49 WIB
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat menyampaikan keterangan di Jakarta, Rabu (15/2/2023). (Sumber: Vitorio Mantalean/Kompas.com)

Baca Juga: Anies Siap Terima Putusan MK, Ibaratkan dengan Pertandingan Bola: Kemungkinan Menang atau Tidak

Kemudian, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.

Dalam persidangan yang digelar 27 Maret-5 April, kedua pasangan calon ini menghadirkan berbagai ahli dan saksi untuk menjelaskan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.

Selanjutnya, hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 16-21 April 2024 guna memutus perkara sengketa pilpres 2024 ini.

Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya

Sumber : Antara


TERBARU