Bawaslu Siap Jalankan Putusan MK terkait PHPU, Termasuk Jika Diminta Awasi Pemungutan Suara Ulang
Hukum | 21 April 2024, 13:49 WIBBaca Juga: Anies Siap Terima Putusan MK, Ibaratkan dengan Pertandingan Bola: Kemungkinan Menang atau Tidak
Kemudian, mereka juga meminta MK memerintahkan KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa Prabowo-Gibran.
Dalam persidangan yang digelar 27 Maret-5 April, kedua pasangan calon ini menghadirkan berbagai ahli dan saksi untuk menjelaskan dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024.
Selanjutnya, hakim konstitusi melaksanakan rapat permusyawaratan hakim (RPH) pada 16-21 April 2024 guna memutus perkara sengketa pilpres 2024 ini.
Penulis : Fiqih Rahmawati Editor : Deni-Muliya
Sumber : Antara