> >

Bupati Sidoarjo Tak Penuhi Panggilan KPK karena Sakit, Ajukan Surat Penundaan Pemeriksaan

Hukum | 19 April 2024, 20:28 WIB
Foto arsip. Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor. (Sumber: ANTARA/Umarul.)

SURABAYA, KOMPAS.TV - Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor tidak memenuhi panggilan pemeriksaan oleh Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) hari ini, Jumat (19/4/2024).

Menurut Mustofa Abidin selaku penasihat hukum Gus Muhdlor, kliennya tidak menghadiri panggilan KPK karena sakit. Namun, dia tak menjelaskan lebih rinci terkait penyakit yang diderita.

"Hari ini memang Bupati Sidoarjo tidak dapat hadir memenuhi panggilan pemeriksaan oleh KPK karena sakit," kata Mustofa kepada Kompas.com.

Baca Juga: Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Berencana Ajukan Praperadilan, KPK Siap Hadapi

Dia menyebut surat permohonan penundaan pemeriksaan sudah dikirimkan kepada penyidik KPK Jumat pagi.

"Tadi pagi kami sudah menyampaikan surat permohonan penundaan pemeriksaan kepada KPK," jelasnya.

Meski begitu, kata dia, Gus Muhdlor akan menghormati proses hukum kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo, Jawa Timur.

"Saya sampaikan informasi bahwa kami semua sangat menghormati panggilan oleh KPK terhadap klien kami," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, Gus Muhdlor dipanggil dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dan penerimaan dana insentif di lingkungan BPPD Sidoarjo.

Pemeriksaan ini merupakan yang pertama bagi Gus Mudhlor setelah ia ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis : Kurniawan Eka Mulyana Editor : Edy-A.-Putra

Sumber : Kompas.com


TERBARU