Pengendara Fortuner yang Gunakan Pelat Dinas TNI Palsu Terancam 6 Tahun Pejara
Hukum | 18 April 2024, 19:32 WIBJAKARTA, KOMPAS.TV - Polisi telah menetapkan PWGA, pengendara Fortuner yang menggunakan pelat dinas palsu TNI dan mengaku sebagai adik jenderal saat cekcok dengan pengendara lain di Jalan Tol Jakarta-Cikampek, sebagai tersangka.
Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra menyebut PWGA dijerat dengan Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemalsuan surat.
"Terhadap tersangka kami jerat dengan pasal 263 KUHP," kata Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (18/4/2024).
Menurut penjelasannya, pengendara Fortuner tersebut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Yang mana pasal tersebut diancam dengan penjara 6 tahun,” ujarnya.
Adapun Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat berbunyi:
"Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun."
Dalam kesempatan itu, Wira juga memastikan PWGA bukanlah anggota TNI, melainkan hanya pegawai swasta.
Tersangka berinisial PWGA, lanjut dia, menggunakan pelat Mabes TNI 84337-00 untuk menghindari ganjil genap.
"Modus operandi daripada pelaku melakukan tindak pidana yaitu, tersangka menggunakan pelat nomor Mabes TNI dengan nomor 84337-00, dimaksudkan dalam rangka menghindari ganjil genap yang diberlakukan di jalan Tol Jakarta-Cikampek," jelasnya.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Pengemudi Fortuner Berpelat Dinas TNI yang Bersikap Arogan di Tol Japek
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Edy-A.-Putra
Sumber : Kompas TV