> >

SYL Panik Ketika Rumah Dinasnya Digeledah Penyidik KPK, Langsung Hubungi Firli Bahuri

Hukum | 18 April 2024, 18:45 WIB
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) meninggalkan Gedung Pusat Pendidikan Antikorupsi KPK usai dihadirkan Dewas KPK sebagai saksi dalam sidang kode etik Firli Bahuri, Rabu (20/12/2023). (Sumber: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

“WA dari Pak Syahrul ke Pak Firli,” jawab panji.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim lantas menggali isi komunikasi SYL dengan Firli Bahuri.

Namun, Panji mengaku tidak membaca pesan dari SYL ke Firli Bahuri.

“Apa intinya?” cecar Hakim Rianto.

“WA-nya waktu itu langsung di-delete, terus Bapak tanya ini nomor Pak Firli, saya cek ke ajudannya benar,” kata Panji.

Baca Juga: Mantan Ajudan SYL Ungkap soal Perintah Berikan Tas Berisi Uang ke Ajudan Firli

“Kan Saudara lihat ada WA dari SYL ke ketua KPK apakah diterima dan dibalas atau bagaimana?” tanya hakim.

“Dibalas, cuma langsung dihapus sama Pak Firli,” kata Panji.

“Apa isinya?” cecar hakim lagi.

“Saya enggak sempat baca,” jawab Panji.

“Tapi nomor itu tertulis nomor Saudara Firli Bahuri?” timpal hakim.

“Nomor Firli, iya,” kata Panji.

Dalam perkara ini, KPK menduga Syahrul Yasin Limpo menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar hasil memeras anak buah dan Direktorat di Kementan untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Atas perbuatannya, Syahrul Yasin Limpo didakwa melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12 huruf B jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca Juga: KPK Konfirmasi Ahmad Sahroni terkait Aliran Dana SYL ke NasDem-Pengembalian Uang Rp800 Juta

Penulis : Tito Dirhantoro Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV


TERBARU