> >

Usut Kasus TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, KPK Periksa Dua PNS

Hukum | 18 April 2024, 16:58 WIB
Foto Arsip. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut penyidik menjadwalkan pemanggilan 2 PNS Sukabumi untuk diperiksa sebagai saksi kasus dugaan TPPU eks Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto. (Sumber: ANTARA/Benardy Ferdiansyah)

Untuk mendalami kasus dugaan TPPU tersebut, pihaknya telah mengumpulkan alat bukti dan menyita sejumlah aset Eko Darmanto.

Sementara itu, terkait kasus dugaan gratifikasi, Eko Darmanto diduga menerima gratifikasi senilai Rp18 miliar, hasil memanfaatkan jabatannya di Ditjen Bea Cukai.

Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut gratifikasi tersebut diterima Eko Darmanto sejak 2009 hingga 2023

Eko menerima gratifikasi dari para pengusaha impor maupun pengusaha pengurusan jasa kepabeanan (PPJK) serta pengusaha barang kena cukai.

KPK akan segera menyidangkan perkara dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi yang menjerat Eko Darmanto tersebut.

Baca Juga: Eko Darmanto Ngaku Ditarget karena Kerap Bongkar Kecurangan di Bea Cukai, Sebut Tak Pernah Flexing

Penulis : Isnaya Helmi Editor : Deni-Muliya

Sumber : Kompas TV/Antara.


TERBARU





A PHP Error was encountered

Severity: Core Warning

Message: PHP Startup: Unable to load dynamic library 'newrelic.so' (tried: /usr/lib64/php/modules/newrelic.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so: cannot open shared object file: No such file or directory), /usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so (/usr/lib64/php/modules/newrelic.so.so: cannot open shared object file: No such file or directory))

Filename: Unknown

Line Number: 0

Backtrace: